Oleh :
SYEIKH MUHAMMAD BIN SHALEH AL UTSAIMIN
Penerjemah:
MUHAMMAD YUSUF HARUN, MA.
Pembicaraan tentang masalah ini akan diringkas dalam dua bahasan :
Pertama : hukum orang yang meninggalkan shalat.
Kedua : konsekwensi hukum karena riddah (keluar dari Islam), disebabkan karena meninggalkan shalat, atau
sebab lainnya.
Semoga Allah subhaanahu wa ta’aala dengan taufiq-Nya menunjukkan kita semua kepada kebenaran
DOWNLOAD DISINI
SYEIKH MUHAMMAD BIN SHALEH AL UTSAIMIN
Penerjemah:
MUHAMMAD YUSUF HARUN, MA.
Sungguh, banyak diantara kaum muslimin sekarang ini yang meremehkan masalah shalat dan melalaikannya, dan bahkan ada yang meninggalkannya sama sekali, karena menganggapnya hal yang sepele. Oleh karena masalah ini termasuk salah satu masalah besar, yang melanda umat pada saat ini, dan menjadi ajang perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan para imam mazhab dari dulu hingga kini, maka penulis ingin memberikan sumbangsihnya dalam permasalahan tersebut melalui tulisan yang sederhana ini.
Pembicaraan tentang masalah ini akan diringkas dalam dua bahasan :
Pertama : hukum orang yang meninggalkan shalat.
Kedua : konsekwensi hukum karena riddah (keluar dari Islam), disebabkan karena meninggalkan shalat, atau
sebab lainnya.
Semoga Allah subhaanahu wa ta’aala dengan taufiq-Nya menunjukkan kita semua kepada kebenaran
DOWNLOAD DISINI
0 comments
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^